Keutamaan
Bersiwak
(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq
Al-Atsari)
Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu dari pohon araak)
merupakan perbuatan yang sangat disukai oleh Rasulullah n. Ada beberapa
waktu yang sangat dianjurkan oleh syariat untuk kita bersiwak. Bila kita mampu
menjalankan ajaran Rasulullah ini n, tidak hanya mulut kita yang menjadi
bersih, namun pahala dan keridhaan Allah pun insya Allah bisa kita raih.
Kata siwak bukan lagi sesuatu yang asing di tengah sebagian kaum
muslimin, meskipun sebagian orang awam tidak mengetahuinya disebabkan
ketidaktahuan mereka tentang agama. Wallahul musta’an.
Pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:
Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu dari pohon araak.
Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/62).
Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar, 1/154)
Namun tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama. Karena, hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah n dan ditunjukkan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang siwak.
Hukum bersiwak ini sunnah –tidak wajib– dalam seluruh keadaan, baik sebelum shalat ataupun selainnya. Dan ini merupakan pendapat yang rajih yang dipegangi oleh penulis. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisihi sebagian ulama yang memandang wajibnya perkara ini. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak wa Sunnatul Wudhu).
Dalil tidak wajibnya bersiwak ini diisyaratkan dalam hadits:
Pengertian siwak sendiri bisa kembali pada dua perkara:
Pertama, bermakna alat yaitu kayu/ranting yang digunakan untuk menggosok mulut guna membersihkannya dari kotoran. Asalnya adalah kayu dari pohon araak.
Kedua, bermakna fi’il atau perbuatan yaitu menggosok gigi dengan kayu siwak atau semisalnya untuk menghilangkan warna kuning yang menempel pada gigi dan menghilangkan kotoran, sehingga mulut menjadi bersih dan diperoleh pahala dengannya (Fathul Bari 1/462, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 3/135, Subulus Salam 1/63, Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, 1/62).
Dengan demikian, disenangi bersiwak dengan kayu siwak dari araak atau dengan apa saja yang bisa menghilangkan perubahan bau mulut, seperti membersihkan gigi dengan kain perca atau sikat gigi. (Nailul Authar, 1/154)
Namun tentunya bersiwak dengan menggunakan kayu siwak lebih utama. Karena, hal itulah yang dilakukan oleh Rasulullah n dan ditunjukkan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang siwak.
Hukum bersiwak ini sunnah –tidak wajib– dalam seluruh keadaan, baik sebelum shalat ataupun selainnya. Dan ini merupakan pendapat yang rajih yang dipegangi oleh penulis. Ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisihi sebagian ulama yang memandang wajibnya perkara ini. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak wa Sunnatul Wudhu).
Dalil tidak wajibnya bersiwak ini diisyaratkan dalam hadits:
“Seandainya aku tidak
memberati umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali
berwudhu.”
Al-Imam Asy-Syafi‘i t mengata-kan: “Dalam hadits ini ada dalil bahwa siwak tidaklah wajib. Seseorang diberi pilihan (untuk melakukan atau meninggal-kannya, pent.). Karena, jika hukumnya wajib niscaya Rasulullah n akan memerin-tahkan mereka, baik mereka merasa berat ataupun tidak.” (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak).
Kekhawatiran memberatkan umatnya merupakan sebab yang mencegah Nabi n untuk mewajibkan bersiwak ini. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/195)
Bersiwak merupakan ibadah yang tidak banyak membebani, sehingga sepatutnya seorang muslim bersemangat melakukannya dan tidak meninggalkannya. Di samping itu, banyak faedah yang didapatkan berupa kebersihan, kesehatan, menghilangkan aroma yang tak sedap, mewangikan mulut, memperoleh pahala dan mengikuti Nabi n. (Taisirul ‘Allam, 1/62)
Banyak sekali hadits yang berbicara tentang siwak sehingga Ibnul Mulaqqin t dalam Al-Badrul Munir mengatakan: “Telah disebutkan dalam masalah siwak lebih dari seratus hadits.” (Subulus Salam, 1/63)
Karena perkara bersiwak ini disenangi oleh Rasul kita yang mulia n dan tidak pernah beliau tinggalkan sampai pun menjelang ajalnya, sementara kita diperintah dalam Al-Qur`an untuk menjadikan beliau sebagai qudwah, suri teladan, maka pemba-hasan tentang siwak tidak patut kita abai-kan. Ditambah lagi, bersiwak ini termasuk sunnah wudhu dan termasuk thaharah yang kita dianjurkan untuk melakukannya. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan dapat diamalkan oleh kita semua. Amin!
Al-Imam Asy-Syafi‘i t mengata-kan: “Dalam hadits ini ada dalil bahwa siwak tidaklah wajib. Seseorang diberi pilihan (untuk melakukan atau meninggal-kannya, pent.). Karena, jika hukumnya wajib niscaya Rasulullah n akan memerin-tahkan mereka, baik mereka merasa berat ataupun tidak.” (Al-Umm, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak).
Kekhawatiran memberatkan umatnya merupakan sebab yang mencegah Nabi n untuk mewajibkan bersiwak ini. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 1/195)
Bersiwak merupakan ibadah yang tidak banyak membebani, sehingga sepatutnya seorang muslim bersemangat melakukannya dan tidak meninggalkannya. Di samping itu, banyak faedah yang didapatkan berupa kebersihan, kesehatan, menghilangkan aroma yang tak sedap, mewangikan mulut, memperoleh pahala dan mengikuti Nabi n. (Taisirul ‘Allam, 1/62)
Banyak sekali hadits yang berbicara tentang siwak sehingga Ibnul Mulaqqin t dalam Al-Badrul Munir mengatakan: “Telah disebutkan dalam masalah siwak lebih dari seratus hadits.” (Subulus Salam, 1/63)
Karena perkara bersiwak ini disenangi oleh Rasul kita yang mulia n dan tidak pernah beliau tinggalkan sampai pun menjelang ajalnya, sementara kita diperintah dalam Al-Qur`an untuk menjadikan beliau sebagai qudwah, suri teladan, maka pemba-hasan tentang siwak tidak patut kita abai-kan. Ditambah lagi, bersiwak ini termasuk sunnah wudhu dan termasuk thaharah yang kita dianjurkan untuk melakukannya. Semoga apa yang kami tuliskan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan mudah-mudahan dapat diamalkan oleh kita semua. Amin!
Kesenangan Rasulullah
n Bersiwak
Rasulullah n demikian senang bersiwak. Beliau tidak melupakannya sampai pun pada detik-detik menjelang beliau dijemput kembali ke sisi Allah I. ‘Aisyah x mengabarkan:
Rasulullah n demikian senang bersiwak. Beliau tidak melupakannya sampai pun pada detik-detik menjelang beliau dijemput kembali ke sisi Allah I. ‘Aisyah x mengabarkan:
‘Abdurrahman bin Abi
Bakr Ash-Shiddiq c masuk menemui Nabi n dalam keadaan dadaku menjadi tempat
sandaran beliau. ‘Abdurrahman membawa siwak yang masih basah yang dipakainya
untuk bersiwak. Nabi n mengangkat pandangan mata beliau, melihat siwak itu. Aku
pun mengambil siwak tersebut lalu mematahkan ujungnya (dengan ujung gigi) serta
memperbaikinya dan membersihkannya, kemudian aku berikan pada Nabi n. Beliau
kemudian bersiwak dengannya. Aku tidak pernah melihat Rasulullah n bersiwak
sebagus yang kulihat kali itu. Tidak berapa lama Rasulullah n selesai dari
bersiwak, beliau mengangkat tangannya atau jarinya kemudian berkata: “Pada
teman-teman yang tinggi (Ar-Rafiqil A‘la)1.” Lalu beliau pun wafat. (HR.
Al-Bukhari no. 890, 4438)
Dalam satu lafadz, ‘Aisyah x mengatakan:
Dalam satu lafadz, ‘Aisyah x mengatakan:
Aku melihat beliau
memandangi siwak tersebut dan aku tahu beliau menyukai bersiwak. Maka aku
katakan: “Apakah aku boleh mengambilkannya untukmu?” Beliau mengisyaratkan
“iya”, dengan kepala beliau (mengangguk untuk mengiyakan/sebagai persetujuan).
(HR. Al-Bukhari no. 4449)2
Bersiwak Membersihkan
Mulut dan Diridhai Allah I
‘Aisyah x mengabarkan bahwa Nabi n bersabda:
‘Aisyah x mengabarkan bahwa Nabi n bersabda:
“Siwak itu
membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad, 6/47,62, 124, 238,
An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam
Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih
Sunan An-Nasa`i, Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Ibnu ‘Umar c juga mengabarkan hal yang senada dari Nabi n:
Ibnu ‘Umar c juga mengabarkan hal yang senada dari Nabi n:
“Seharusnya bagi
kalian untuk ber-siwak. Karena dengan bersiwak akan membaikkan (membersihkan)
mulut, diridhai oleh Ar-Rabb tabaraka wa ta’ala.” (HR. Ahmad 2/109, lihat
Ash-Shahihah no. 2517)
Waktu-waktu
Disunnahkannya Bersiwak
Bersiwak adalah sunnah (mustahab) dalam seluruh waktu. Namun ada lima waktu yang lebih ditekankan bagi kita untuk melakukannya (Al-Minhaj 1/135, Al-Majmu‘ 1/328, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/225). Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap akan shalat dan wudhu
Abu Hurairah z mengabarkan bahwa Rasulullah n bersabda:
Bersiwak adalah sunnah (mustahab) dalam seluruh waktu. Namun ada lima waktu yang lebih ditekankan bagi kita untuk melakukannya (Al-Minhaj 1/135, Al-Majmu‘ 1/328, Tharhut Tatsrib fi Syarhit Taqrib 1/225). Waktu-waktu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap akan shalat dan wudhu
Abu Hurairah z mengabarkan bahwa Rasulullah n bersabda:
“Seandainya aku tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali
berwudhu.” (HR. Ahmad 2/400, Malik dalam Al-Muwaththa` no. 143 dengan Syarh
Az-Zarqani. Disebutkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara
mu‘allaq. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa`ul Ghalil no. 70)
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 887) dan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 588) juga mengeluarkan hadits di atas, hanya saja lafadz akhirnya adalah:(setiap kali hendak mengerjakan shalat). Selengkapnya adalah:
Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 887) dan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 588) juga mengeluarkan hadits di atas, hanya saja lafadz akhirnya adalah:(setiap kali hendak mengerjakan shalat). Selengkapnya adalah:
“Seandainya aku tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali
setiap kali hendak mengerjakan shalat.”
Permasalahan disunnahkannya bersi-wak ketika hendak shalat dan berwudhu ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat. Di antaranya Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, ‘Ali bin Abi Thalib, Al-’Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin Hanzhalah, dan selain mereka g. (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah, bab Maa Ja’a fis Siwak)
Ibnu Daqiqil ‘Ied t berkata: “Rahasia dianjurkannya kita bersiwak saat hendak shalat adalah kita diperintahkan dalam setiap keadaan taqarrub (mendekat-kan) diri kepada Allah U untuk berada dalam kesempurnaan dan kebersihan, dalam rangka menampakkan kemuliaan ibadah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa perkaranya berkaitan dengan malaikat. Karena malaikat akan terganggu dengan aroma tidak sedap yang keluar dari mulut seseorang. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Permasalahan disunnahkannya bersi-wak ketika hendak shalat dan berwudhu ini diriwayatkan dari sejumlah shahabat. Di antaranya Abu Hurairah, Zaid bin Khalid, ‘Ali bin Abi Thalib, Al-’Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Umar, Abdullah bin Hanzhalah, dan selain mereka g. (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah, bab Maa Ja’a fis Siwak)
Ibnu Daqiqil ‘Ied t berkata: “Rahasia dianjurkannya kita bersiwak saat hendak shalat adalah kita diperintahkan dalam setiap keadaan taqarrub (mendekat-kan) diri kepada Allah U untuk berada dalam kesempurnaan dan kebersihan, dalam rangka menampakkan kemuliaan ibadah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa perkaranya berkaitan dengan malaikat. Karena malaikat akan terganggu dengan aroma tidak sedap yang keluar dari mulut seseorang. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
2.
Ketika masuk rumah
Syuraih bin Hani` pernah bertanya kepada ‘Aisyah x:
Syuraih bin Hani` pernah bertanya kepada ‘Aisyah x:
“Apa yang mulai Nabi n
lakukan apabila beliau masuk rumah?” Aisyah menjawab: ‘Beliau mulai dengan
bersiwak’.” (HR. Muslim no. 589)
3.
Saat bangun tidur di waktu malam
Hudzaifah ibnul Yaman z berkata:
Hudzaifah ibnul Yaman z berkata:
“Adalah Rasulullah n
apabila bangun di waktu malam beliau menggosok mulutnya dengan siwak.” (HR.
Al-Bukhari no. 245, 889, 1136 dan Muslim no. 592, 594)
Ibnu ‘Umar c mengabarkan:
Ibnu ‘Umar c mengabarkan:
“Rasulullah n tidaklah
tidur melainkan siwak berada di sisi beliau. Bila terbangun dari tidur, beliau
mulai dengan bersiwak.” (HR. Ahmad 2/117, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam
Al-Jami’ush Shahih 1/503)
Alasan disenanginya bersiwak pada saat seperti ini, kata Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied t, adalah karena tidur menyebabkan berubahnya bau mulut. Sedangkan siwak merupakan alat untuk membersihkan mulut. Sehingga disunnahkan bersiwak tatkala terjadi perubahan bau mulut. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Dalam hal ini sama saja, baik bangunnya untuk mengerjakan shalat atau tidak. ‘Auf bin Malik z mengabarkan:
Alasan disenanginya bersiwak pada saat seperti ini, kata Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied t, adalah karena tidur menyebabkan berubahnya bau mulut. Sedangkan siwak merupakan alat untuk membersihkan mulut. Sehingga disunnahkan bersiwak tatkala terjadi perubahan bau mulut. (Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Dalam hal ini sama saja, baik bangunnya untuk mengerjakan shalat atau tidak. ‘Auf bin Malik z mengabarkan:
“Aku pernah bangkit
bersama Rasulullah n lalu beliau mulai bersiwak. Setelah itu beliau berwudhu.
Kemudian beliau bangkit untuk mengerjakan shalat dan aku pun bangkit bersama
beliau…” (HR. Ahmad 6/24, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih
1/503,504)
4.
Ketika hendak membaca Al-Qur`an
Dengan dalil sabda Rasulullah n:
Dengan dalil sabda Rasulullah n:
“Siwak itu
membersihkan mulut, diridhai oleh Ar-Rabb.” (HR. Ahmad 6/47,62, 124, 238,
An-Nasa`i no. 5 dan selainnya. Al-Imam Al-Bukhari meriwayat-kannya dalam
Shahih-nya secara mu‘allaq. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih
Sunan An-Nasa`i, Al-Misykat no. 381, Irwa`ul Ghalil no. 65)
Sementara membaca Al-Qur`an tentunya menggunakan mulut.
Sementara membaca Al-Qur`an tentunya menggunakan mulut.
5.
Saat bau mulut berubah
Perubahan bau mulut bisa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya: karena tidak makan dan minum, karena memakan makanan yang memiliki aroma menusuk/tidak sedap, diam yang lama/tidak membuka mulut untuk berbicara, banyak berbicara dan bisa juga karena lapar yang sangat, demikian pula bangun dari tidur. (Al-Hawil Kabir 1/85, Al-Minhaj, 1/135)
Perubahan bau mulut bisa terjadi karena beberapa hal. Di antaranya: karena tidak makan dan minum, karena memakan makanan yang memiliki aroma menusuk/tidak sedap, diam yang lama/tidak membuka mulut untuk berbicara, banyak berbicara dan bisa juga karena lapar yang sangat, demikian pula bangun dari tidur. (Al-Hawil Kabir 1/85, Al-Minhaj, 1/135)
Bersungguh-sungguh
dalam Bersiwak
Ketika seseorang bersiwak, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah n. Abu Musa Al-Asy‘ari z menceritakan:
Ketika seseorang bersiwak, hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah n. Abu Musa Al-Asy‘ari z menceritakan:
“Aku pernah mendatangi
Nabi n, ketika itu beliau sedang bersiwak dengan siwak basah. Ujung siwak itu
di atas lidah beliau dan beliau mengatakan “o’, o’3″ sedangkan siwak di dalam
mulut beliau, seakan-akan beliau hendak muntah.” (HR. Al-Bukhari no. 244 dan
Muslim no. 591)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah n bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sampai-sampai hendak muntah karenanya. Selain itu, menunjukkan disenanginya bersiwak menggunakan siwak yang basah sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah x yang telah lewat ten-tang bersiwaknya Rasulullah n menjelang wafatnya. Di samping itu, hadits ini menunjukkan bahwa selain digunakan untuk membersihkan gigi, siwak dapat pula digunakan untuk membersihkan lidah. (Fathul Bari 1/463, Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah n bersungguh-sungguh dalam bersiwak, sampai-sampai hendak muntah karenanya. Selain itu, menunjukkan disenanginya bersiwak menggunakan siwak yang basah sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin ‘Aisyah x yang telah lewat ten-tang bersiwaknya Rasulullah n menjelang wafatnya. Di samping itu, hadits ini menunjukkan bahwa selain digunakan untuk membersihkan gigi, siwak dapat pula digunakan untuk membersihkan lidah. (Fathul Bari 1/463, Ihkamul Ahkam, kitab Ath-Thaharah, bab As-Siwak)
Cara Bersiwak
Kata Al-Imam Al-Mawardi t, disenangi menggunakan siwak secara melintang ketika menggosok permukaan gigi dan bagian dalamnya. Dan siwak dijalankan di atas ujung-ujung gigi dan pangkal gigi geraham agar semuanya bersih dari kotoran warna kuning dan perubahan bau yang ada. Dijalankan pula di atas langit-langit dengan perlahan untuk menghilangkan bau yang ada. (Al-Hawil Kabir, 1/85)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t mengatakan tentang permasalahan cara menggunakan siwak, apakah memanjang atau melintang: “Memungkinkan untuk dikatakan: cara penggunaannya kembali kepada apa yang dituntut oleh keadaan. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan memanjang, maka dilakukan dengan memanjang. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan melintang, maka dilakukan dengan melintang. Karena tidak adanya sunnah yang jelas dalam hal ini.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Kata Al-Imam Al-Mawardi t, disenangi menggunakan siwak secara melintang ketika menggosok permukaan gigi dan bagian dalamnya. Dan siwak dijalankan di atas ujung-ujung gigi dan pangkal gigi geraham agar semuanya bersih dari kotoran warna kuning dan perubahan bau yang ada. Dijalankan pula di atas langit-langit dengan perlahan untuk menghilangkan bau yang ada. (Al-Hawil Kabir, 1/85)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t mengatakan tentang permasalahan cara menggunakan siwak, apakah memanjang atau melintang: “Memungkinkan untuk dikatakan: cara penggunaannya kembali kepada apa yang dituntut oleh keadaan. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan memanjang, maka dilakukan dengan memanjang. Apabila keadaan menuntut untuk bersiwak dengan melintang, maka dilakukan dengan melintang. Karena tidak adanya sunnah yang jelas dalam hal ini.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Bersiwak dengan Tangan
Kanan atau Tangan Kiri?
Manakah yang lebih utama bersiwak dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri?
Zainuddin Abul Fadhl Abdurrahim bin Al-Husain Al-‘Iraqi t berkata: “Sebagian orang belakangan dari kalangan Hanabilah yang pernah aku lihat menyebutkan bahwa ia bersiwak dengan tangan kanannya. Karena terdapat dalam sebagian jalan hadits ‘Aisyah x yang masyhur bahwa Rasulullah n menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, mengenakan sandal, bersuci, dan bersiwak.4
Saya sendiri pernah mendengar dari sebagian guru kami dari kalangan Syafi’iyyah bahwa perkaranya dibangun di atas permasalahan apakah siwak itu termasuk bab tath-hir (pensucian) dan tathyib (mewangi-wangikan), atau termasuk bab menghilangkan kotoran? Bila kita menganggapnya termasuk bab tath-hir dan tathyib maka disenangi menggunakan siwak dengan tangan kanan. Namun bila kita menganggapnya termasuk bab menghilang-kan kotoran, maka disenangi menggunakan-nya dengan tangan kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah x yang menyatakan bahwa tangan Rasulullah n yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan untuk makan, sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk cebok dan untuk perkara yang bersentuhan dengan kotoran. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.5 Abu Dawud meriwayatkan pula dari hadits Hafshah bintu ‘Umar c:
Manakah yang lebih utama bersiwak dengan menggunakan tangan kanan atau tangan kiri?
Zainuddin Abul Fadhl Abdurrahim bin Al-Husain Al-‘Iraqi t berkata: “Sebagian orang belakangan dari kalangan Hanabilah yang pernah aku lihat menyebutkan bahwa ia bersiwak dengan tangan kanannya. Karena terdapat dalam sebagian jalan hadits ‘Aisyah x yang masyhur bahwa Rasulullah n menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir rambutnya, mengenakan sandal, bersuci, dan bersiwak.4
Saya sendiri pernah mendengar dari sebagian guru kami dari kalangan Syafi’iyyah bahwa perkaranya dibangun di atas permasalahan apakah siwak itu termasuk bab tath-hir (pensucian) dan tathyib (mewangi-wangikan), atau termasuk bab menghilangkan kotoran? Bila kita menganggapnya termasuk bab tath-hir dan tathyib maka disenangi menggunakan siwak dengan tangan kanan. Namun bila kita menganggapnya termasuk bab menghilang-kan kotoran, maka disenangi menggunakan-nya dengan tangan kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah x yang menyatakan bahwa tangan Rasulullah n yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan untuk makan, sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk cebok dan untuk perkara yang bersentuhan dengan kotoran. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.5 Abu Dawud meriwayatkan pula dari hadits Hafshah bintu ‘Umar c:
“Beliau menggunakan
tangan kanan beliau untuk makannya, minumnya dan berpakaiannya. Sedangkan
tangan kiri beliau gunakan untuk selain itu.”6
Namun sebenarnya dalil yang dijadi-kan sandaran oleh kalangan Hanabilah tersebut7 tidaklah mendukung pendapatnya (yaitu bersiwak menggunakan tangan kanan). Karena yang dimaukan dengan hadits tersebut adalah memulai bagian/belahan kanan dalam bersisir, memulai kaki kanan dalam memakai sandal, memulai dengan anggota kanan dalam bersuci/wudhu, memulai dengan sisi yang kanan dari mulut dalam bersiwak sebagaimana telah lewat. Adapun bila dinyatakan Rasulullah n menggunakan tangan kanan-nya untuk melakukan hal itu, maka hal ini butuh penukilan (riwayat). Yang dzahir, bersiwak termasuk bab menghilangkan kotoran seba-gaimana menghilangkan ingus dan semisal-nya, maka dilakukan dengan tangan kiri.
Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dari kalangan Malikiyyah secara jelas menyatakan pendapat ini. Beliau berkata dalam Al-Mufhim menghikayatkan dari Al-Imam Malik: “Tidak boleh bersiwak dalam masjid karena bersiwak termasuk menghilangkan kotoran. Wallahu a‘lam.” (Tharhut Tatsrib 1/233)
Namun larangan bersiwak dalam masjid ini tidak ada dalilnya, sehingga boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid bila memang diperlukan, berdasarkan keumuman hadits:
Namun sebenarnya dalil yang dijadi-kan sandaran oleh kalangan Hanabilah tersebut7 tidaklah mendukung pendapatnya (yaitu bersiwak menggunakan tangan kanan). Karena yang dimaukan dengan hadits tersebut adalah memulai bagian/belahan kanan dalam bersisir, memulai kaki kanan dalam memakai sandal, memulai dengan anggota kanan dalam bersuci/wudhu, memulai dengan sisi yang kanan dari mulut dalam bersiwak sebagaimana telah lewat. Adapun bila dinyatakan Rasulullah n menggunakan tangan kanan-nya untuk melakukan hal itu, maka hal ini butuh penukilan (riwayat). Yang dzahir, bersiwak termasuk bab menghilangkan kotoran seba-gaimana menghilangkan ingus dan semisal-nya, maka dilakukan dengan tangan kiri.
Abul ‘Abbas Al-Qurthubi dari kalangan Malikiyyah secara jelas menyatakan pendapat ini. Beliau berkata dalam Al-Mufhim menghikayatkan dari Al-Imam Malik: “Tidak boleh bersiwak dalam masjid karena bersiwak termasuk menghilangkan kotoran. Wallahu a‘lam.” (Tharhut Tatsrib 1/233)
Namun larangan bersiwak dalam masjid ini tidak ada dalilnya, sehingga boleh dilakukan di dalam maupun di luar masjid bila memang diperlukan, berdasarkan keumuman hadits:
“Seandainya aku tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali
setiap kali hendak mengerjakan shalat.”
Namun, sepantasnya seseorang tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya, hingga sampai pada tingkat hendak muntah padahal berada di masjid. Karena khawatir dia akan muntah atau mengeluarkan darah sehingga mengotori masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`, no. 2432, 5/128)
Ibnu Qudamah t menyatakan disenanginya tayammun (mendahulukan bagian yang kanan) dalam bersiwak dan disenangi mencuci siwak dengan air untuk menghilangkan kotoran yang mungkin menempel padanya. Sebagaimana ‘Aisyah x mengabarkan:
Namun, sepantasnya seseorang tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya, hingga sampai pada tingkat hendak muntah padahal berada di masjid. Karena khawatir dia akan muntah atau mengeluarkan darah sehingga mengotori masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`, no. 2432, 5/128)
Ibnu Qudamah t menyatakan disenanginya tayammun (mendahulukan bagian yang kanan) dalam bersiwak dan disenangi mencuci siwak dengan air untuk menghilangkan kotoran yang mungkin menempel padanya. Sebagaimana ‘Aisyah x mengabarkan:
“Nabiyullah n pernah
bersiwak, lalu memberiku siwak tersebut untuk kucuci. Lalu aku menggunakannya
untuk bersiwak, kemudian mencucinya, setelahnya menye-rahkannya kepada beliau8.”
(HR. Abu Dawud no. 52). (Al-Mughni, kitab Ath-Thaharah, fashl Al-Istiyak ‘alal
Asnan wal Lisan)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian mereka menga-takan: dengan tangan kanan, karena siwak itu sunnah. Sementara sunnah merupakan ketaatan dan amalan qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah I. Dengan demikian bersiwak tidak dilakukan dengan tangan kiri, karena tangan kiri itu digunakan untuk meng-hilangkan kotoran, berdasarkan kaidah bahwa tangan kiri digunakan untuk kotoran sedangkan tangan kanan untuk yang selainnya. Apabila siwak ini dianggap ibadah maka asalnya dilakukan dengan tangan kanan.
Ulama yang lain mengatakan: ‘Bersiwak menggunakan tangan kiri lebih utama.’ Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab ini (Hanabilah). Karena siwak itu untuk menghilangkan kotoran, sedangkan menghilangkan kotoran dilakukan dengan tangan kiri seperti halnya istinja` (cebok) dan istijmar (bersuci dengan menggunakan batu).
Sebagian Malikiyyah berkata: “Dalam hal ini dirinci. Bila ia bersiwak untuk mensucikan mulut sebagaimana bila ia bangun dari tidurnya atau menghilangkan makanan yang tersisa maka dia bersiwak dengan tangan kiri, karena berkaitan dengan menghilangkan kotoran. Bila ia bersiwak untuk memperoleh amalan sunnah maka dilakukan dengan tangan kanan, karena ia bersiwak dengan tujuan untuk melakukan qurbah (mendekatkan diri pada Allah), sebagaimana bila ia baru saja berwudhu dan ia bersiwak ketika wudhu, kemudian ia hendak mengerjakan shalat. Maka ia bersiwak untuk memperoleh pahala amalan sunnah.
(Namun yang benar, pent.) perkaranya lapang dan tidak dibatasi, karena tidak adanya nash yang jelas yang menetapkan-nya.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Boleh Bersiwak saat Berpuasa
Dalam hal ini ada hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah z:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Ulama berbeda pendapat, apakah bersiwak dilakukan dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sebagian mereka menga-takan: dengan tangan kanan, karena siwak itu sunnah. Sementara sunnah merupakan ketaatan dan amalan qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah I. Dengan demikian bersiwak tidak dilakukan dengan tangan kiri, karena tangan kiri itu digunakan untuk meng-hilangkan kotoran, berdasarkan kaidah bahwa tangan kiri digunakan untuk kotoran sedangkan tangan kanan untuk yang selainnya. Apabila siwak ini dianggap ibadah maka asalnya dilakukan dengan tangan kanan.
Ulama yang lain mengatakan: ‘Bersiwak menggunakan tangan kiri lebih utama.’ Ini pendapat yang masyhur dalam madzhab ini (Hanabilah). Karena siwak itu untuk menghilangkan kotoran, sedangkan menghilangkan kotoran dilakukan dengan tangan kiri seperti halnya istinja` (cebok) dan istijmar (bersuci dengan menggunakan batu).
Sebagian Malikiyyah berkata: “Dalam hal ini dirinci. Bila ia bersiwak untuk mensucikan mulut sebagaimana bila ia bangun dari tidurnya atau menghilangkan makanan yang tersisa maka dia bersiwak dengan tangan kiri, karena berkaitan dengan menghilangkan kotoran. Bila ia bersiwak untuk memperoleh amalan sunnah maka dilakukan dengan tangan kanan, karena ia bersiwak dengan tujuan untuk melakukan qurbah (mendekatkan diri pada Allah), sebagaimana bila ia baru saja berwudhu dan ia bersiwak ketika wudhu, kemudian ia hendak mengerjakan shalat. Maka ia bersiwak untuk memperoleh pahala amalan sunnah.
(Namun yang benar, pent.) perkaranya lapang dan tidak dibatasi, karena tidak adanya nash yang jelas yang menetapkan-nya.” (Asy-Syarhul Mumti’, 1/105)
Boleh Bersiwak saat Berpuasa
Dalam hal ini ada hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah z:
“Aku melihat
Rasulullah n dalam beberapa kali yang tidak bisa aku hitung, beliau bersiwak
dalam keadaan beliau puasa.”
Namun hadits yang diriwayatkan oleh Ar-Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lainnya ini dha’if/lemah, karena adanya perawi yang lemah sebagaimana dijelaskan dalam Irwa`ul Ghalil (hadits no. 68). Karena dha’if, berarti hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai sandaran/hujjah.
Sehingga permasalahan bolehnya bersiwak ketika sedang puasa, kembali kepada dalil-dalil yang umum. Seperti hadits yang berisi anjuran untuk bersiwak ketika hendak shalat dan saat berwudhu.
Al-Imam At-Tirmidzi t menyata-kan: “Al-Imam Asy-Syafi’i berpandangan bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak pada awal dan akhir siang. Sementara Al-Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkannya bila dilakukan di akhir siang.” (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ash-Shaum, bab Ma Ja’a fis Siwak lish-Sha`im)
Di antara yang berpendapat disun-nahkannya bersiwak secara mutlak, saat puasa ataupun tidak, adalah Abu Hanifah dan Malik. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dan pendapat ini yang penulis rajihkan. Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Yang benar adalah disunnahkan siwak bagi orang yang puasa, baik di awal siang ataupun di akhirnya. Ini merupakan madzhab jumhur.” (Nailul Authar, 1/159)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Namun hadits yang diriwayatkan oleh Ar-Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lainnya ini dha’if/lemah, karena adanya perawi yang lemah sebagaimana dijelaskan dalam Irwa`ul Ghalil (hadits no. 68). Karena dha’if, berarti hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai sandaran/hujjah.
Sehingga permasalahan bolehnya bersiwak ketika sedang puasa, kembali kepada dalil-dalil yang umum. Seperti hadits yang berisi anjuran untuk bersiwak ketika hendak shalat dan saat berwudhu.
Al-Imam At-Tirmidzi t menyata-kan: “Al-Imam Asy-Syafi’i berpandangan bahwa tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak pada awal dan akhir siang. Sementara Al-Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkannya bila dilakukan di akhir siang.” (Sunan At-Tirmidzi, kitab Ash-Shaum, bab Ma Ja’a fis Siwak lish-Sha`im)
Di antara yang berpendapat disun-nahkannya bersiwak secara mutlak, saat puasa ataupun tidak, adalah Abu Hanifah dan Malik. Pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Dan pendapat ini yang penulis rajihkan. Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Yang benar adalah disunnahkan siwak bagi orang yang puasa, baik di awal siang ataupun di akhirnya. Ini merupakan madzhab jumhur.” (Nailul Authar, 1/159)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Isyarat dari Nabi n
kepada firman Allah I:
“Siapa yang taat
kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu bersama orang-orang yang Allah
berikan kenikmatan kepada mereka dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhada
dan orang-orang shalih. Mereka itu adalah sebaik-baik teman.” (An-Nisa`: 69)
2 Hadits di atas
menunjukkan beberapa hal:
– Disenanginya menggunakan siwak yang basah
– Sebelum digunakan sebaiknya siwak diperbaiki/dibaguskan terlebih dahulu
– Boleh menggunakan siwak milik orang lain setelah dibersihkan
– Boleh bersiwak di hadapan orang lain, yakni bersiwak bukan perkara yang harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Seorang pemimpin/tokoh tidaklah tercela bila melakukannya di hadapan orang yang dipimpinnya/bawahannya sebagaimana Rasulullah n sebagai seorang rasul/imam dan pimpinan umat melakukannya di hadapan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq c (Ihkamul Ahkam, kitab Thaharah, bab As-Siwak, Fathul Bari 1/464 )
– Disenanginya menggunakan siwak yang basah
– Sebelum digunakan sebaiknya siwak diperbaiki/dibaguskan terlebih dahulu
– Boleh menggunakan siwak milik orang lain setelah dibersihkan
– Boleh bersiwak di hadapan orang lain, yakni bersiwak bukan perkara yang harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Seorang pemimpin/tokoh tidaklah tercela bila melakukannya di hadapan orang yang dipimpinnya/bawahannya sebagaimana Rasulullah n sebagai seorang rasul/imam dan pimpinan umat melakukannya di hadapan ‘Abdurrahman bin Abi Bakar Ash-Shiddiq c (Ihkamul Ahkam, kitab Thaharah, bab As-Siwak, Fathul Bari 1/464 )
3 Yakni mengeluarkan
suara seperti orang yang hendak muntah, karena bersungguh-sungguhnya beliau
bersiwak. (Fathul Bari, 1/463)
4 Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, namun tanpa penyebutan bersiwak, tambahan ini ada dalam riwayat Abu Dawud, no. 4140
4 Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, namun tanpa penyebutan bersiwak, tambahan ini ada dalam riwayat Abu Dawud, no. 4140
5 Dishahihkan
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashabih, 1/348
6 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ Ash-Shaghir, 2/4912
6 Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ Ash-Shaghir, 2/4912
7Yaitu hadits yang
menyatakan: Rasulullah n menyenangi mendahulukan yang kanan ketika menyisir
rambutnya, mengenakan sandal, bersucinya, dan bersiwaknya.
8 Dalam ‘Aunul Ma‘bud
Syarah Abi Dawud disebutkan: “Setelah beliau n menggunakan siwak untuk
membersihkan mulutnya, beliau menyerahkan kepada ‘Aisyah untuk dihilangkan
kotoran yang mungkin menempel pada siwak tersebut agar tabiat itu tidak merasa
jijik untuk menggunakannya pada kali yang lain. ‘Aisyah pun menyatakan: “Aku
mencucinya”, yakni mencuci siwak tersebut untuk mengharumkan dan
membersihkannya. “Aku menggunakannya”, kata ‘Aisyah, yakni memakai siwak
tersebut pada mulutku sebelum dicuci agar mendapatkan barakah mulut Rasulullah
n”. (Kitab Ath-Thaharah, bab Ghaslus Siwak)
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah melihat wacana saya, semoga bermanfaat.