Pengertian, Sejarah, dan Cabang-cabang Ulumul Hadits
2.1 Pengertian Ulumul Hadist
Ulumul Hadits adalah istilah ilmu hadits di dalam tradisi Ulama
Hadits (arabnya : ‘Ulum al-Hadits). Dari segi bahasa ilmu hadist terdiri dari
dua kata yakni ilmu dan hadist, secara sederhana ilmu artinya pengetahuan,
knowledgr, dan science,[1] sedangkan hadist secara etimologis, hadist memiliki makna jadid, qorib, dan khabar.[2] Adapun pengertiannya sebagai berikut:
a. Jadid, lawan qadim: yang baru (jamaknya hidast, hudatsa, dan huduts);
b. Qorib: yang dekat, yang bekum lama terjadi;
c. Khabar: warta, yakni: sesuatu yang
dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang yang lain (Hasbi Asshiddiqy, 1980
: 20)
اَقْوَالُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفَعَاله
وَأَحْوَالُهُ
“Segala
ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi SAW” (Mahmud Thahan, 1978 : 155)
Dengan demikian Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan hadits Nabi SAW. Para ulama ahli hadist banyak yang memberikan
definisi ilmu hadist, di antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani:
الْقَوَاعِد المُعَرِفَةُ
بِحَالِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِيٌ
“Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang
diriwayatkan”[3]
Dari
definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadist adalah ilmu yang
membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan.
Ilmu hadits yakni ilmu yang
berpautan dengan hadits. Apabila dilihat kepada garis besarnya, Ilmu Hadits
terbagi menjadi dua macam. Pertama, Ilmu Hadits Riwayat (riwayah). Kedua, Ilmu
Hadits Dirayat (dirayah).
a. Ilmu
Hadist Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar rawa, yarwi, riwayatan yang berarti an-naql = memindahkan dan penukilan, adz-dzikr
= penyebutan, dan al-fath = pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan periwayatan adalah
memindahkan berita atau menyebutkan berita dari orang-orang tertentu kepada
orang lain dengan dipertimbangkan/dipintal kebenarannya.[4]
Objek kajian ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi
periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
a. Cara periwayatan Hadis, baik
dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari
seorang perawi ke perawi lain;
b. Cara pemeliharaan Hadis, yaitu
dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
b. Ilmu
Hadist Dirayah
Ilmu Hadist Dirayah, dari segi bahasa kata berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatan/dirayah =pengetahuan, jadi yang dibahas nanti dari segi pengetahuannya
yakni pengetahuan tentang hadist atau pengantar ilmu hadist.[5]
Ibn al-Akfani memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan
Ilmu Hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui
hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para
perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengannya.
a) Syarat-syarat riwayat, yaitu
penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan
cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits),
seperti:
· Sama’
(perawi mendengarkan langsung bacaan Hadis dari seorang guru),
· Qira’ah
(murid membacakan catatan Hadis dari gurunya di hadapan guru tersebut),
· Ijazah
(memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadis dari seorang ulama
tanpa dibacakan sebelumnya kepada seorang untuk diriwayatkan),
· Kitabah
(menuliskan Hadis untuk seseorang),
· Munawalah,
(menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan),
· I’lam
(memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah koleksinya),
· Washiyyat
(mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dikoleksinya), dan
· Wajadah
(mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
b) Objek kajian atau pokok bahasan
Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan
Hadis.
Pembahasan
tentang sanad meliputi:
a. Segi persambungan sanad
(ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah
bersambung mulai dari Sahabat sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan
atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu
rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui
identitasnya atau tersamar:
b. Segi kepercayaan sanad (tsiqat
al-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu Hadis harus
memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi
Hadisnya );
c. Segi
keselamatan dan kejanggalan (syadz);
d. Keselamatan dan cacat (‘illat);
dan
e. Tinggi
dan rendahnya martabat suatu sanad.
Pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau
ke dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalananya dengan makna dan
tujuan yang terkandung di dalam al-quran, atau selamatnya:
a. Dari kejanggalan redaksi
(rakakat al-faz);
b. Dari cacat atau kejanggalan
dari maknanya (fasad al- ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca
indera, atau dengan kandungan dan makna al-qur’an, atau dengan fakta sejarah;
dan
c. Dari
kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan
maknanya yang umum dikenal.
2.2 Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
Pada mulanya, Ilmu Hadits memang merupakan beberapa ilmu yang
masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadits Nabi SAW dan para
perawinya, seperti Ilmu Hadits al-Shahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu al-Asma’ wa
al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan Ilmu-Ilmu Hadits secara parsial dilakukan,
khususnya oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya, Yahya ibnu Ma’in (234 H/848
M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn Sa’ad (230 H/844 M) menulis Al-‘Ilal
dan Al-Kuna, Muslim (261 H/875 M) menulis kitab al- Asma’ wa al-Kuna, Kitab al-
Thabaqat dan kitab al- ‘Ilal dan lain-lain.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut
disebut dengan Ulumul Hadits, karena masing-masing membicarakan tentang hadits
dan perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah itu
mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya, dipandang sebagai satu
disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan
tersebut tetap dipergunakan nama Ulumul Hadits, sebagaimanahalnya sebelum
disatukan. Jadi penggunaan lafaz jama’ Ulumul Hadits, setelah keadaannya
menjadi satu, adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ulumul Hadits,
karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari maknanya yang pertama
–beberapa ilmu yang terpisah- menjadi nama dari suatu disiplin ilmu yang
khusus, yang nama lainnya adalah Mushthalah Hadits. Para ulama yang menggunakan
nama Ulum al-hadits, diataranya adalah Imam al-Hakim al-Naisaburi (405 H/1014
M), Ibnu al-Shalah (643 H/1246 M), dan ulama kontemporer seperti Zhafar Ahmad
ibn Lathif al-Utsmani al-Thawani (1394 H/1974 M) dan Subhi al-Shalih. Sementara
itu, beberapa ulama yang datang setelah Ibn al-Shalah, seperti al-‘Iraqi (806
H/1403 M) dan al-Suyuthi (911 H/1505 M), menggunakan lafaz mufrad, yaitu Ilmu
al-Hadits, di dalam berbagai karya mereka.
2.3 Cabang-cabang Ilmu Hadist
a. Ilmu
Rijal al-Hadits
عِلْمُ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ
رُوَاةٍ الْحَدِيْثِ مِنَ الصَّحَا بَةِ وَالتَّا بِعِيْنَا وَمَنْ بَعْدَا هُمْ
“Ilmu yang membahas para perawi
hadits, baik dari sahabat, dari tabi’in, maupun dari angkatan-angkatan
sesudahnya.”
b. Ilmu Jarh
wa at-ta’dil
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ
جَرْحِ الرَّوَاةِ وَتَعْدِيْلِهِمْ بِاَ لْفَاظٍ مُخْصُوْصَةٍ وَعَنْ مَرَا تِبِ
تِلْكَ اْلأَلْفَاظِ
“ Ilmu yang menerangkan tentang
hal cacat-cacat yang dihadapkan para perawi dan tentang penta’dilannya
(memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang
martabat-martabat kata-kata itu.”
c. Ilmu Fann al-Mubhamat
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ
الْمُبْهَمُ الَّذِى وَقَعَ فِى الْمَتْنِ اَوْفِى السَّنَدِ
“Ilmu untuk mengetahui nama
orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad.”
d. Ilmu
Tashhif wa at-Tahrif
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَا
صَحِّفَ مِنَ اْلاَحَادِيْثِ وَمَا حُرِّفَ مِنْهَا
”Ilmu yang menerangkan
hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang dinamai Mushahaf) dan bentuknya
yang dinamai Muharraf.”
e. Ilmu
‘Ilal al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ
اَسْبَا بِ غَا مِضَةٍ خَفِيَّةٍ خَادِجَةٍ فِى صِحَّةِ الْحَدِيْثِ
“Ilmu yang menerangkan
sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat merusak hadits.”
f. Ilmu Gharib al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَعْنَى
مَا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ اْلاَحَادِيْثِ مِنَ اْلاَ لْفَاظِ اْلعَرَبِيَةِ عَنْ
اَذْ هَا نِ الَّذِ يْنَ بَعْدَ عَهْدِهِمْ بِا لْعَرَبِيَةِ الْخَا لِصَةِ
”Ilmu yang menerangkan makna
kalimat-kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya
dan yang kurang terpakai oleh umum.”
g. Ilmu
Nasikh wa al-Mansukh
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ
النَّا سِخِ وَالْمَنْسُوْخِ مِنَ اْلاَ حَا دِيْثِ
“ Ilmu yang menerangkan
hadits-hadits yang sudah di mansuhkan dan yang menashihkannya.”
h. Ilmu
Asbab Wurud al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرُفُ بِهِ السَّبَبُ
الَّذِى وَرَدَ لِاَجْلِهِ الْحَدِيْثُ وَالزَّمَا نُ الَّذِى جَاءَ فِيْهِ
“Ilmu yang menerangkan
sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya nabi menuturkan itu.”
i. Ilmu Talfiq al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ
التَّوْفِيْقِ بَيْنَ اْلاَحَادِيْثِ الْمُتَنَا قِضَةِ ظَا هِرًا
“Ilmu yang membahas tentang
cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawanan zhahirnya.”
j. Ilmu Musthalah Ahli Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَمَّا
اَصْطَلَحَ عَلَيْهِ الْمُحَدِثُوْنَ وَتَعَارَفُوْهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
“Ilmu yang menerangkan
pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli hadits)”
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah melihat wacana saya, semoga bermanfaat.